-
Sejarah Kementerian BUMN
Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
1973Unit Eselon II
Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993
1993Unit Eselon I
Dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Dalam kurun waktu 1993-1998 tercatat 2 (dua) orang Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, yakni Bapak Martiono Hadianto dan Bapak Bacelius Ruru.
1998Kementerian BUMN
Tahun 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang.
-
Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian BUMN
Tugas Pokok Kementerian BUMN
Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan badan usaha milik negara tersebut termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.
Fungsi Kementerian BUMN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian BUMN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian BUMN;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.
-
Logo Kementerian BUMN
I.
M Makna Logo, Arti Warna Logo, dan Bentuk Huruf (Typeface) Logo
a. Makna Logo
Abstraksi dari inisial BUMN, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dan tulisan Kementerian BUMN dalam gaya visual kontemporer merupakan cerminan dari semangat pengembangan talenta Kementerian BUMN dan BUMN yang dinamis dan profesional. Bentuk logotype juga mencerminkan semangat kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial BUMN untuk Indonesia. Semangat ini menjadi kunci dalam peningkatan investasi BUMN.
Bentuk yang kontemporer juga membawa semangat profesionalisme yang dinamis, adaptif dan progresif dari insan Kementerian BUMN untuk membawa BUMN menjadi pelaku usaha kelas dunia.
b. Arti Warna Logo
Perpaduan biru tua dan biru muda mencerminkan perpaduan kebijakan/ kedewasaan berpikir/ bertindak dengan semangat inovasi berorientasi pada masa depan.
c. Bentuk Huruf (Typeface) Logo
II.
-
Nilai - Nilai Organisasi Kementerian BUMN
Dalam berperilaku sehari-hari setiap Aparatur Sipil Negara Kementerian BUMN harus berlandaskan kepada nilai-nilai, dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Nilai-nilai sebagaimana dimaksud meliput nilai dasar Aparatur Sipil Negara, dan nilai Kementerian BUMN yang terangkum dalam AKHLAK.
AKHLAK
1. Amanah
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Amanah terdiri atas:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN Kementerian BUMN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, keputusan, dan tindakan yang dilakukan;
c. konsisten menepati janji dan menjaga komitmen/kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tindakan;
d. berpegang teguh kepada nilai moral dan etika dalam melaksanakan tugas dan tindakan yang dilakukan;
e. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sebagaimana ketentuan yang berlaku;
f. menyampaikan pendapat dan gagasan baik lisan, tertulis, ataupun melalui media sosial dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, moral, dan etika;
g. memegang teguh sumpah jabatan ASN Kementerian BUMN;
h. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;2. Kompeten
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kompeten terdiri atas:
a. menyelesaikan tugas yang diberikan dengan kualitas terbaik;
b. berpikir kreatif untuk menyelesaikan permasalahan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, moral, dan etika yang berlaku;
c. disiplin dalam memanfaatkan waktu kerja untuk melaksanakan kegiatan yang produktif;
d. peduli dan berkomitmen membantu orang lain belajar;
e. menjadi teladan sesuai bidang keahlian yang dimiliki;
f. meningkatkan kecakapan dan kemampuan kompetensi untuk melaksanakan tugas yang diberikan; dan
g. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.3. Harmonis
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Harmonis terdiri atas:
a. menghormati dan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif melalui sikap kooperatif dan komunikatif dengan sesama rekan kerja dalam pelaksanaan tugas;
c. tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik yang mengarah pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. saling tolong gemar menolong serta memiliki rasa peduli dan empati terhadap rekan kerja dan lingkungan masyarakat sekitar;
e. tidak memaksakan pendapat dan menghargai perbedaan pendapat dan gagasan orang lain;
f. bersedia berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan; dan
g. berperilaku dan berpenampilan sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku.4. Loyal
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Loyal terdiri atas:
a. rela berkorban dan setia untuk kepentingan bangsa dan negara;
b. setia dan patuh pada institusi Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku;
c. menjaga citra, harkat, dan martabat diri sendiri, sesama rekan kerja, pimpinan, Kementerian BUMN, bangsa dan negara; dan
d. menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi;5. Adaptif
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Adaptif terdiri atas:
a. senantiasa berinovasi agar cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan kerja;
b. antusias dan proaktif menyesuaikan diri dan mencari solusi terhadap setiap perubahan dan hal-hal yang baru;
c. terbuka terhadap kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi;
d. proaktif mencari peluang melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi, informasi, dan pengetahuan baru;6. Kolaboratif
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kolaboratif terdiri atas:
a. bekerja sama dan bersinergi dengan sesama rekan kerja, antar unit kerja, kementerian/lembaga lain, BUMN, dan/atau masyarakat sekitar;
b. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya untuk pencapaian tujuan bersama;
c. terbuka dan bersedia memberikan kesempatan kepada rekan kerja dan berbagai pihak untuk memberikan kontribusi dalam rangka menciptakan dan meningkatkan nilai tambah bersama. -
Bagan Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Kementerian BUMN sebagai berikut: