-
Sejarah Kementerian BUMN
Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
1973Unit Eselon II
Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993
1993Unit Eselon I
Dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Dalam kurun waktu 1993-1998 tercatat 2 (dua) orang Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, yakni Bapak Martiono Hadianto dan Bapak Bacelius Ruru.
1998Kementerian BUMN
Tahun 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang.
-
Tugas Pokok dan Fungsi Kami
Tugas Pokok Kami
Kami mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan badan usaha milik negara tersebut termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.
Fungsi Kami
Dalam melaksanakan tugas, kami menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kami;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kami; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kami.
-
Logo Kami
I.
Makna Logo, Arti Warna Logo, dan Bentuk Huruf (Typeface) Logo
a. Makna Logo
Logo kami terdiri atas empat unsur utama, yakni Garuda Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus mencerminkan identitas lembaga pemerintah, Semangat Kolaborasi yang merupakan implementasi dari nilai luhur kegotongroyongan bangsa Indonesia, abstraksi inisial BUMN sebagai identitas instansi pembina BUMN serta Inovasi Model Bisnis dan Kepemimpinan Teknologi sebagai arah pembinaan BUMN ke depan.
Abstraksi dari inisial BUMN, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dan tulisan Kementerian BUMN dalam gaya visual kontemporer merupakan cerminan dari semangat pengembangan talenta kami dan BUMN yang dinamis dan profesional. Bentuk logotype juga mencerminkan semangat kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial BUMN untuk Indonesia. Semangat ini menjadi kunci dalam peningkatan investasi BUMN.
Bentuk yang kontemporer juga membawa semangat profesionalisme yang dinamis, adaptif dan progresif dari insan kami untuk membawa BUMN menjadi pelaku usaha kelas dunia.
b. Arti Warna Logo
Logo kami terdiri atas dua warna utama, yakni Biru Tua yang mencerminkan sifat bijak dan Biru Muda yang mencerminkan sifat progresif. Palet warna dalam identitas terinspirasi dari warna biru laut dan langit Indonesia. Biru mencerminkan keterbukaan, inovasi, inspirasi dan imajinasi.
Perpaduan biru tua dan biru muda mencerminkan perpaduan kebijakan/ kedewasaan berpikir/ bertindak dengan semangat inovasi berorientasi pada masa depan.
c. Bentuk Huruf (Typeface) Logo
-
Nilai - Nilai Organisasi Kami
Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai kami harus berlandaskan kepada nilai-nilai, dan kode etik dan kode perilaku. Nilai-nilai dimaksud meliput nilai dasar Aparatur Sipil Negara, dan nilai kami yang terangkum dalam AKHLAK, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Amanah
Kode etik dan kode perilaku nilai amanah terdiri atas:
- melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai ASN Kementerian BUMN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas, keputusan, dan tindakan yang dilakukan;
- konsisten menepati janji dan
menjaga komitmen/kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tindakan;
- berpegang teguh kepada nilai
moral dan etika dalam melaksanakan tugas dan tindakan yang dilakukan;
- berbicara dan bertindak secara
jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sebagaimana ketentuan
yang berlaku;
- menyampaikan pendapat dan
gagasan baik lisan, tertulis, ataupun melalui media sosial dengan
cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, moral, dan
etika;
- memegang teguh sumpah jabatan
ASN Kementerian BUMN; dan
- menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan;
Kompeten
Kode etik dan kode perilaku nilai kompeten terdiri atas:
- menyelesaikan
tugas yang diberikan dengan kualitas terbaik;
- berpikir
kreatif untuk menyelesaikan permasalahan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan, moral, dan etika yang berlaku;
- disiplin
dalam memanfaatkan waktu kerja untuk melaksanakan kegiatan yang produktif;
- peduli
dan berkomitmen membantu orang lain belajar;
- menjadi
teladan sesuai bidang keahlian yang dimiliki;
- meningkatkan
kecakapan dan kemampuan kompetensi untuk melaksanakan tugas yang
diberikan; dan
- meningkatkan
kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Harmonis
Kode etik dan kode perilaku nilai harmonis terdiri atas:
- menghormati
dan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
- menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif melalui sikap kooperatif dan komunikatif
dengan sesama rekan kerja dalam pelaksanaan tugas;
- tidak
melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik yang mengarah
pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa;
- saling
tolong gemar menolong serta memiliki rasa peduli dan empati terhadap rekan
kerja dan lingkungan masyarakat sekitar;
- tidak
memaksakan pendapat dan menghargai perbedaan pendapat dan gagasan orang
lain;
- bersedia
berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk
menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan; dan
- berperilaku
dan berpenampilan sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku.
Loyal
Kode etik dan kode perilaku nilai loyal terdiri atas:
- rela berkorban dan setia untuk
kepentingan bangsa dan negara;
- setia dan patuh pada institusi
Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
norma-norma yang berlaku;
- menjaga citra, harkat, dan
martabat diri sendiri, sesama rekan kerja, pimpinan, Kementerian BUMN,
bangsa dan negara; dan
- menyelesaikan tugas dan
tanggung jawab dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi;
Adaptif
Kode etik dan kode perilaku nilai adaptif terdiri atas:
- senantiasa berinovasi agar
cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan kerja;
- antusias dan proaktif
menyesuaikan diri dan mencari solusi terhadap setiap perubahan dan hal-hal
yang baru;
- terbuka terhadap
kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan
organisasi;
- proaktif mencari peluang
melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi, informasi, dan
pengetahuan baru;
Kolaboratif
Kode etik dan kode perilaku nilai kolaboratif terdiri atas:
- bekerja sama dan bersinergi
dengan sesama rekan kerja, antar unit kerja, kementerian/lembaga lain,
BUMN, dan/atau masyarakat sekitar;
- pemanfaatan bersama berbagai
sumber daya untuk pencapaian tujuan bersama; dan
- terbuka dan bersedia memberikan
kesempatan kepada rekan kerja dan berbagai pihak untuk memberikan
kontribusi dalam rangka menciptakan dan meningkatkan nilai tambah bersama.
- melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai ASN Kementerian BUMN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
-
Bagan Struktur Organisasi Kami
Bagan struktur organisasi kami sebagai berikut: