Laporan belum terverifikasi : Laporan masuk dari admin nasional (KemenPAN-RB) yang ditujukan kepada admin Kementerian BUMN dan belum dilakukan verifikasi data
Laporan terdisposisi : Laporan masuk yang telah diverifikasi dan perlu untuk ditindaklanjuti berupa respon lebih oleh Kementerian BUMN
Laporan tertunda : Laporan yang dikembalikan kepada pelapor dikarenakan keterangan data yang belum lengkap (tanggal, waktu, nama, dan lokasi kejadian)
Laporan arsip: Laporan yang diarsipkan baik secara sistem ataupun admin biasanya dikarenakan laporan yang bersifat berulang, laporan yang tidak sesuai, atau merupakan laporan tertunda yang tidak kunjung dilengkapi data sehingga secara sistem otomatis diarsipkan oleh pelapor