File Pendukung :
Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Kepemimpinan (YPK) BUMN Nomor: SK-282/MBU/09/2020, yang berkedudukan di The East Buliding 18th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No.1 Jakarta, telah memutuskan untuk:
1) Membubarkan dan melikuidasi Yayasan.
2) Menunjuk Andus Winarno & rekan sebagai Tim Likuidator Yayasan.
Bagi para pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan dapat menghubungi Tim Likuidator secara tertulis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini disertai dengan dokumen asli dan lengkap ke alamat:
Tim Likuidator c.q. Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM, Kementerian BUMN,
Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta.
Demikian pengumuman ini disampaikan oleh Tim Likuidator YPK BUMN (dalam likuidasi) untuk memenuhi ketetuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Tim Likuidator
Yayasan Pengembangan Kepemimpinan BUMN (dalam likuidasi).
Andus Winarno (Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM) & rekan